Gambaran Umum Program Studi

Kode Organisasi                     : 43.00.01.01

Profil Program Studi              :

Program Studi Onkologi Radiasi FKUI diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0205/SK/R/UI/2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Onkologi Radiasi, Program Pendidikan Dokter Spesialis-1, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan ijin penyelenggaraan program studi telah diperpanjang melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia nomor : 1843/SK/R/UI/2012.

Gelar Akademik                  : Sp.Onk.Rad. (Spesialis Onkologi Radiasi)

Akreditasi                             : Akreditasi B

No. LAM-PTKes                    : SK No. 0010/LAM-PTKes/Akr/Spe/I/2018

Jenis Kelas                             : Reguler

Masa Studi                             8 Semester

Jumlah SKS                            : 119 SKS

Pendidikan Sebelumnya          : Dokter Umum

Deskripsi                                             :

Onkologi Radiasi (Radiation Oncology) adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari penyebab, pencegahan dan pengobatan penyakit keganasan dan penyakit lainnya dengan kekhususan mengunakan radiasi pengion sebagai modalitas pengobatan.  .

Radioterapi (Radiation Therapy) merupakan penerapan ilmu Onkologi Radiasi dalam sistem pelayanan medik dalam bentuk metode pengobatan penyakit keganasan dan kasus-kasus bukan keganasan yang selektif dengan sinar pengion dan bukan pengion. Metode pengobatan ini telah dimulai sejak penemuan sinar X oleh Prof. W.C. Roentgen pada tahun 1895. Pemilahan disiplin ilmu radiologi diagnostik sebagai penunjang dan radioterapi sebagai bidang klinis telah terbentuk mulai saat itu.

Pemanfaatan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa bidang keilmuan Onkologi Radiasi menjadi ilmu yang mandiri dan mampu berkolaborasi dengan metode pengobatan kanker lainnya, yaitu pembedahan, kemoterapi dan modalitas lainnya.

Tujuan                                                :

Tujuan Program Pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi mengacu pada Keputusan Rektor UI No. 470/SK/R/2004 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, serta standar pendidikan dokter spesialis dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (KORI) tahun 2006.

1. Tujuan Umum

Menghasilkan lulusan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi  yang memiliki kompetensi profesional yaitu memiliki pengetahuan dan kemampuan akademik serta keahlian klinik yang tinggi dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta mampu mengembangkan diri secara mandiri dengan menjunjung tinggi moral dan etik kedokteran.

2. Tujuan Khusus

  1. Menyadari pentingnya integrasi dengan bidang ilmu lain.
  2. Menguasai epidemiologi kanker secara umum, khususnya di Indonesia.
  3. Menguasai bidang ilmu yang relevan sebagai landasan teori dalam mengembangkan ilmu onkologi radiasi.
  4. Menguasai dasar dan perkembangan teknologi yang relevan dalam pelayanan Radioterapi .
  5. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi onkologi radiasi dengan tingkat kompetensi yang tinggi dengan memperhatikan resiko, manfaat dan efisiensi biaya.
  6. Mampu mengembangkan diri dalam IPTEK dan profesionalisme onkologi radiasi sesuai perkembangan global.
  7. Mampu menyelenggarakan organisasi pelaksanaan pelayanan radioterapi.
  8. Mampu bekerjasama dengan disiplin ilmu lain dalam penanggulangan penyakit kanker
  9. Mampu menegakkan tanggung jawab moral dan etika profesi

Mampu berperan dalam pendidikan Spesialis Onkologi Radiasi maupun disiplin ilmu lainnya