Kurikulum
Kompetensi :
Kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2006 (No.21A/KKI/KEP/IX/2006), yaitu:
1. Kompetensi Umum
Kompetensi Umum seorang Dokter Spesialis Onkologi Radiasi adalah merupakan ranah sikap (attitude) yaitu sikap dan perilaku yang harus diketahui, dipahami dan diterapkan dalam melakukan kegiatan pelayanan medik, khususnya terhadap pasien/keluarga pasien maupun terhadap sejawat, unsur pengelola dan mitra kerja.
2. Kompetensi Khusus
Kompetensi Khusus merupakan kemampuan dalam mengkaji yang relevan dengan Onkologi Radiasi, yang mendasari cara berpikir/bertindak dalam lingkup profesi onkologi radiasi yaitu penguasaan atas Bidang Pengetahuan Onkologi Umum, Bidang Pengetahuan Dasar Onkologi Radiasi, kompetensi dalam ranah keterampilan yang merupakan Kemampuan Keterampilan Klinis di Bidang Onkologi Radiasi, dan kompetensi dalam ranah keterampilan yang khusus dalam Penanganan Terapi Radiasi sesuai jenis keganasan pada tiap organ.
3. Kompetensi Managerial
Kompetensi managerial merupakan kemampuan dalam mempelajari dan melaksanakan pengelolaan waktu secara efektif, mengelola tempat kerja dan kegiatannya, serta menerapkan prinsip dasar manajemen SDM, administrasi dan keuangan